News
Perbedaan HGB dan SHM yang Wajib Dipahami Pembeli Unit Apartemen
Membeli apartemen adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Namun, banyak calon pembeli yang terlalu fokus pada lokasi dan harga, hingga melupakan hal yang justru paling krusial: status kepemilikan sertifikat. Di sinilah perbedaan HGB dan SHM menjadi sangat penting untuk dipahami sebelum Anda menandatangani kontrak apapun.
Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang paling kuat di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas properti tersebut tanpa batas waktu. Artinya, selama Anda memegang SHM, properti itu sepenuhnya milik Anda dan ahli waris Anda secara turun-temurun.
Beberapa karakteristik utama SHM:
- Berlaku selamanya dan tidak perlu diperpanjang
- Dapat dijadikan agunan kredit dengan nilai yang lebih tinggi
- Tidak bisa dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing)
- Memberikan perlindungan hukum tertinggi bagi pemiliknya
Sayangnya, tidak semua unit apartemen bisa berstatus SHM. Sebagian besar apartemen justru menggunakan status HGB karena sifat bangunannya yang berdiri di atas tanah bersama.
Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. Untuk apartemen, sertifikat yang relevan adalah SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang bisa berstatus HGB di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik negara atau developer.
Karakteristik utama HGB:
- Memiliki batas waktu, umumnya 20–30 tahun dan bisa diperpanjang
- Bisa dimiliki oleh badan hukum Indonesia maupun perorangan WNI
- Nilai jual cenderung lebih rendah dibanding SHM
- Proses perpanjangan memerlukan biaya dan prosedur administratif
Aturan mengenai regulasi HGB ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Perbedaan HGB dan SHM

Perbedaan HGB dan SHM
Berikut perbedaan utama antara HGB dan SHM yang perlu dipahami calon pembeli properti:
| Aspek | SHM | HGB |
| Kepanjangan | Sertifikat Hak Milik | Hak Guna Bangunan |
| Objek hak | Hak penuh atas tanah | Hak untuk memiliki bangunan di atas tanah tertentu |
| Masa berlaku | Tidak terbatas waktu | Terbatas waktu dan perlu diperpanjang |
| Perpanjangan | Tidak perlu diperpanjang | Perlu diperpanjang sebelum masa berlaku habis |
| Pemilik | Hanya WNI | WNI dan badan hukum Indonesia |
| Nilai jual | Umumnya lebih tinggi | Bisa lebih rendah, tergantung sisa masa berlaku |
| Agunan bank | Lebih kuat sebagai jaminan | Tetap bisa dijadikan agunan, tetapi dinilai berdasarkan kondisi legalitas |
| Umum digunakan untuk | Rumah tapak/tanah pribadi | Apartemen, ruko, properti komersial, kawasan pengembangan |
| Risiko utama | Sengketa atau masalah kepemilikan | Masa berlaku habis atau perpanjangan belum diurus |
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa SHM memberikan hak yang lebih kuat dan permanen. Sementara itu, HGB tetap sah secara hukum, tetapi calon pembeli perlu memperhatikan masa berlaku, status tanah, dan proses perpanjangannya.
Manakah Dokumen yang Dimiliki Oleh Pemilik Unit Apartemen?
SHM dan HGB itu adalah jenis status hak atas tanah apartemen.
Sedangkan untuk pemilik unit apartemen, dokumen yang dipegang pemilik unit biasanya adalah SHMSRS, bukan SHM tanah atau HGB langsung.
Untuk apartemen, dokumen yang umumnya dipegang oleh pemilik unit adalah SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. SHMSRS membuktikan kepemilikan seseorang atas unit apartemen tertentu, sekaligus hak proporsional atas tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama di dalam kompleks apartemen.
Namun, SHMSRS berbeda dengan SHM tanah seperti pada rumah tapak. Pada apartemen, tanah tempat bangunan berdiri biasanya berstatus HGB, Hak Pakai, atau bentuk hak atas tanah lainnya. Karena itu, pembeli apartemen tidak cukup hanya menanyakan apakah unit memiliki sertifikat, tetapi juga perlu mengecek status tanah dasar gedung, sisa masa berlaku HGB, serta mekanisme perpanjangannya.
Perbedaan HGB dan SHM mungkin memang sulit dipahami. . Perbedaan ini menyangkut keamanan investasi, kepastian kepemilikan, nilai jual kembali, dan biaya yang mungkin muncul di masa depan.
SHM memberikan hak kepemilikan paling kuat atas tanah dan berlaku tanpa batas waktu. Sementara itu, HGB memberikan hak untuk memiliki bangunan di atas tanah tertentu dalam jangka waktu terbatas dan perlu diperpanjang ketika masa berlakunya hampir habis.
Untuk pembeli apartemen, hal yang paling penting adalah memahami bahwa unit apartemen umumnya menggunakan SHMSRS, bukan SHM tanah seperti rumah tapak. Karena itu, pastikan Anda mengecek status sertifikat unit, status tanah dasar, sisa masa berlaku HGB, serta mekanisme perpanjangannya sebelum membeli.
Dengan memahami perbedaan HGB dan SHM sejak awal, Anda bisa membuat keputusan pembelian apartemen dengan lebih cerdas, aman, dan terlindungi secara hukum.
Setelah memahami perbedaan HGB dan SHM, kini Anda bisa membuat keputusan pembelian apartemen dengan lebih percaya diri. Di Carstensz Residence, legalitas unit Anda terjamin dengan status HGB Murni yang dapat dikonversi menjadi Strata Title, sehingga investasi Anda lebih aman dan jelas dari sisi hukum.
Ditambah lokasi strategis di jantung Gading Serpong, BSD, serta fasilitas premium yang terintegrasi dengan lifestyle mall, Carstensz Residence adalah pilihan hunian yang tidak hanya nyaman untuk ditinggali, tetapi juga solid sebagai aset investasi jangka panjang. Konsultasikan status legalitas dan pilihan unit Anda dengan tim marketing kami sekarang juga!
